Berkas Perkara Penyelundup Satwa Lindung Dilimpahkan

Satwa-langka.jpg
(Azhar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melimpahkan berkas empat tersangka penyelundupsatwa ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea, Senin.

Dia mengatakan Keempat tersangka itu merupakan warga asal Provinsi Lampung, yang sebelumnya ditangkap di Kota Dumai setelah berupaya menyelundupkan 40 satwa jenis unggas dan primata ke Malaysia, akhir Maret 2019 lalu.

Keempat tersangka itu adalah YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36). Sebenarnya, dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai, TNI AL, serta KLHK menangkap lima pelaku, termasuk seorang diantaranya berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.



Namun, dia mengatakan hingga saat ini penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum KLHK belum memiliki bukti kuat menjerat EF sebagai tersangka.

"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara satu dari Bengkalis sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," jelasnya.

Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi. 38 diantar satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).

Selanjutnya turut disita burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). (**)