Liputan: Tim RiauOnline
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat kenaikan gaji sebesar 5 persen mulai April 2019 yang pembayarannya dirapel mulai Januari 2019. Selain gaji, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) juga mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tanggal 13 Maret. Sementara kenaikan TPP tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1187/XII/2019 tertanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim.
Kenaikan gaji dan TPP ini membuat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan presiden dan wakil presiden. Sekdaprov merupakan jabatan ASN tertinggi di Riau.
Hijazi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19670924 199403 1 009 yang menunjukkan dia diangkat sebagai ASN pada 1994. Dengan kata lain, Hijazi sudah menjalani masa kerja 25 tahun pada Maret 2019 dengan pangkat saat ini Pembina Utama Madya dan Golongan IVD.
Maka berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019, Hijazi menerima gaji sebesar Rp 5.001.200 per bulan sejak Januari 2019. Kemudian berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Nomor 1187/XII/2019, dia mendapat TPP sebesar Rp 69.530.000. Maka pendapatan Hijazi per bulan sebagai Sekdaprov Riau yaitu Rp 74.531.200. Jumlah itu bisa lebih besar jika dia ada dinas luar kota atau provinsi.
Jumlah pendapatan itu lebih besar dari yang diterima Presiden Jokowi maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan, gaji pokok wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Gaji pokok para pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan para anggotanya diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000. PP menyebut gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) adalah Rp 5.040.000 tiap bulan.
Maka besara gaji pokok presiden enam kali lipat dari Rp 5.040.000, yakni Rp 30.240.000. Selain itu, presiden juga mendapat tunjangan per bulan sebesar Rp 32.500.000. Sehingga total pendapatannya setiap bulan yakni Rp 62.740.000.
Sedangkan gaji pokok wakil presiden empat kali lipat dari Rp 5.040.000, yaitu Rp 20.160.000. Kemudian tunjangan setiap bulan sebesar Rp 22.000.000. Jika dijumlahkan, pendapatan wakil presiden mencapai Rp 42.160.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan, UU Nomor 7 Tahun 1978 menetapkan presiden dan wakil presiden mendapat tanggungan atas seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Fitra Kecam Belanja Pegawai Sangat Tinggi
Terkait besarnya gaji yang didapat ASN itu, Deputi Forum Indonesia Transparansi untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Tarmizi, menjelaskan sekitar 55 persen atau setara Rp 5,07 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2019 sebesar Rp 9,17 triliun dialokasikan untuk belanja tidak langsung (BTL).
BTL itu berupa pembiayaan gaji pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, dan bantuan keuangan kepada kabupaten, kota, dan desa, serta belanja tidak terduga. Maka, kata Tarmizi, besaran pendapatan bagi ASN merupakan unsur yang paling membebani APBD.
"Jelas, gaji dan tunjangan pegawai menjadi beban serta memberatkan APBD Riau. Sedangkan untuk belanja langsung atau belanja publik terdiri dari belanja barang jasa dan modal dialokasikan lebih rendah, 45 persen atau setara Rp 4,10 triliun," kata Tarmizi kepada Selasar Riau, Rabu (10/4).
Dia mengatakan besarnya alokasi BTL tidak terlepas dari kebutuhan gaji pegawai dalam tiga tahun terakhir 2017-2019. Rata-rata belanja pegawai sebesar 43 persen atau Rp 2,4 triliun.
"Artinya, setara dengan belanja fungsi pendidikan, bahkan lebih besar dari belanja fungsi pendidikan 2019 yang hanya 23 persen atau Rp 2,12 triliun dari Rp 9,17 triliun belanja daerah," tutur Tarmizi.
Jika dibandingkan dengan belanja daerah 2019, dia mengungkapkan belanja pegawai mendapat porsi Rp 2,41 triliun atau 26 persen dari total belanja daerah.
"Coba dibayangkan, di APBD 2019 ini gaji dan tunjangan dianggarkan Rp 1,5 triliun, TPP Rp 732,7 miliar, serta pimpinan dan anggota DPRD, serta Gubernur dan Wagub Rp 48,3 miliar," pungkasnya.