RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau mengungkapkan fakta bahwa mayoritas anggota DPRD di kabupaten/kota Provinsi Riau minim melaporkan harta kekayaan.
Melalui rilis yang diterima RIAUONLINE, Fitra mengatakan 9 dari 12 DPRD kabupaten kota memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam kewajiban Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Bahkan, dalam rilis yang tertanggal 12 April 2019 tersebut disebutkan bahwa ada dua daerah di Riau sangat sedikit sekali anggota DPRD nya yang telah melaporkan LHKPN.
"Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru sangat sedikit sekali anggota DPRDnya yang telah melaporkan kewajiban itu," ungkap Devisi Advokasi Fitra Riau, Taufik.
Kabupaten Rokan Hulu, dijelaskan Fitra, merupakan daerah yang paling sedikit, yakni hanya 7% dari 45 anggota DPRD nya yang telah melaksanakan kewajiban.
Sementara Kota Pekanbaru hanya 8% dari 45 anggota DPRDnya.
Untuk daerah yang tergolong tinggi kepatuhan yaitu DPRD Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.
"Rerata daerah-daerah tersebut lebih dari 90% anggota DPRD telah melaporkan LHKPN ke KPK tepat sebelum tanggal 31 Maret 2019," tegasnya.
Lebih jauh, Fitra juga mengungkapkan persentase kader partai politik mana yang minim melaporkan LHKPN-nya.
"Di dominasi oleh partai Golkar (36), Gerindra (32), Demokrat, (31) PDIP (29), PKB (23), PAN (22), PPP (21), Hanura (19), Nasdem (14), dan PKS (14)," rincinya.
Kemudian ada partai PBB sejumlah 4 orang dan PKPI 1 orang.