Jadi Saksi Ahli, Bambang Hero: Rp18 Triliun Kerugian Karhutla Siap Dieksekusi

Bambang-Hero.jpg
(Azhar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, M.Agr yang kerap dipakai sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air mengakui telah banyak menghitung kerugian akibat aksi kejahatan menahun ini.

Tak hanya itu, Prof Hero juga menyebutkan selama 20 tahun menjadi saksi ahli, total puluhan triliun kerugian negara (perdata) telah siap untuk dieksekusi ke Pengadilan Negeri.

"Kalau di Riau, gugatan perdata saja yang sudah siap dieksekusi hampir Rp 17-18 triliun. Untuk nasional, pengabdian saya selama hampir 20 tahun ini sebesar Rp 20 triliun," sebutnya Senin, 9 April 2019.



Prof Hero membocorkan sedikit bahwa kerugian negara itu didapatkannya dengan cara menghitung langsung luasan terbakar dan dampak menahun akibat karhutla.

" Kita menentukannya dari peta dan juga menghitung dampaknya. Tim ahli ini ketika menangani kasus menghitung sendiri," imbuhnya.

Alasannya karena dalam putusan maupun kasasi di Mahkamah Agung, untuk kasus karhutla petugas yang mengukur kerugian negara bukan Badan Pertanahan Nasional, namun mereka sendiri.

" Seperti ketika kami menangani kasus pertama pada tahun 2012. Di mana, luasan yang terbakar saat itu hanya sebesar 200 hektare. Tapi vonisnya kok bisa 1000 hektare. Itu karena kami lari dari konstruksi. Di tahun 2012 sebesar 200 hektare, tahun 2011 sekian, tahun 2010 sekian sampai tahun 2009. Kenapa sampai tahun 2009, karena Undang-Undangnya seperti itu. Sehingga kami dapat total 1000 hektare dengan kerugian Rp 366 miliar," sebutnya kembali.