Pemilu Serentak, Pasien RSJ Tampan Ikut Gunakan Hak Suara

Ilustrasi-coblosan-pemilu.jpg
(internet)

Laporan: SIGIT EKA YUNANDA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, dr Haznelli Juita mengaku, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terkait penggunaan hak pilih pasien gangguan jiwa, Rabu, 17 April 2019 mendatang.

Menurut aturannya, Haznelli mengatakan, orang dengan gangguang jiwa tetap boleh memilih.

”Sesuai dengan regulasi, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) punya hak memilih. Syaratnya sama, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Haznelli, melalui pesan singkat, kepada RIAUONLINE.CO.ID.



Ia berharap, masyarakat menghilangkan stigma buruk terhadap ODGJ terkait dengan kapabilitasnya selaku pemiih dalam Pemilu kelak.

“Orang dengan gangguan jiwa juga sama seperti kita, sama-sama warga Negara memiliki hak politik sebagaimana masyarkat pada umumnya” tutupnya.

Pemilu 2019 hanya tinggal berjarak 13 hari lagi. Segala administrasi untuk pemilihan sudah dirampungkan termasuk Daftar Pemilih Tetap yang memiliki hak menentukan calon anggota Legislatif meliputi DPD dan DPR berbagai tingkatan serta Eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Namun sejumlah keputusan masih saja menyisakan tanya di sejumlah masyarakat. Salah satunya adalah hak untuk memilih bagi orang dengan gangguan jiwa.

Hak untuk memilih bagi seseorang dengan gangguan jiwa ini dipertanyakan sebab keabsahannya untuk mempertanggungjawabkan pilihan diragukan. Namun sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ditemui aturan yang secara eksplisit bahwa kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa membatalkan hak politiknya sebagai Warga Negara dalam hal ini memilih dan dipilih.

Tata aturan ini seperti dilihat dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di mana disebutkan bahwa penderita gangguan jiwa memiliki hak yang sama sebagai warga Negara. Selain itu pula dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental berhak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.