RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan jumlah bandar narkoba yang ditahan di 13 Lapas dan Rutan di wilayah itu mencapai 4.046 orang.
Angka itu dua kali lipat dibanding dengan tahanan pengguna narkoba, yang hanya sebesar 2.662 Tahanan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, mengatakan angka itu diperoleh berdasarkan rekapitulasi jumlah penghuni tindak pidana khusus di jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan hingga pekan ini.
"Ada 4.046 bandar narkoba yang saat ini kita tahan. Paling banyak di Lapas Kelas IIA Bengkalis mencapai 1.021 orang," katanya, Jumat, 5 April 2019.
Diah tidakmemungkiri begitu banyak gembong narkoba diciduk di Bengkalis, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkoba berbanding lurus dengan jumlah tahanan yang begitu besar.
Selain Bengkalis, ratusan bandar narkoba juga mendekam dibalik jeruji sejumlah daerah pesisir Riau lainnya. Di Dumai, dia mengatakan terdapat 486 bandar narkoba ditahan di Lapas Kelas IIB Dumai.
Selanjutnya 249 di Cabang Rutan Bagan Siapi-Api Rokan Hilir, 367 Lapas Klas IIA Tembilahan, 180 di Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura, 128 di Cabang Rutan Selat Panjang, serta 612 di Lapas Kelas II B Bangkinang.
Lebih jauh, Diah mengatakan jika jumlah bandar yang ditahan ternyata jauh lebih banyak dibanding dengan penyelahguna. "Kalau untuk pengguna sampai hari ini 2.662 orang. Paling banyak ditahan di Peanbaru, 1.112 orang," ujarnya.
Secara umum, Diah mengatakan total terdpat 12.078 tahanan yang menjalani hukuman di 15 Lapas dan Rutan seluruh Riau. Sementara itu, dari angka tersebut 60 persen diantaranya merupakan tahanan bandar, pengedar serta penyalahguna narkoba. "Paling tinggi kasus narkoba di Riau," jelasnya.
Untuk itu, dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melokalisir dan memisahkan antara tahanan pidana umum dengan mereka yang terlibat kasus narkoba. (**)