Tiga Gubernur Masuk Penjara Gara-gara Korupsi, KPK: Riau Provinsi Favorit

Laode-M-Syarif.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)

Laporan: Sigit Eka Yunanda

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga kali (Hattrick) Gubernur Riau, mulai dari Saleh Djasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun, dijebloskan ke dinginnya lantai penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mmebuat bumi Melayu Lancang Kuning ini menjadi 'klien" lembaga superbody tersebut. 

Riau bersama lima provinsi lainnya, Aceh, Sumatera Utara, Banten, Papua Barat dan Papua menjadi fokus perhatian KPK. Alasannya, selain tingginya angka korupsi, dan kekayaan sumberdaya alamanya, juga status keistimewaan dimiliki Aceh serta Papua sebagai daerah otonomo khusus. 

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, korupsi telah mengoyak kesatuan bangsa Indonesia. Ia berharap pengawasan selama ini dilakukan saban hari di Riau, menimalisir korupsi sehingga SDA dimiliki untuk kepentingan masyarakat.



"Kami dari KPK sama sekali tidak berniat untuk mendapatkan Gubernur korupsi ke empat di Riau. Karena itu artinya fungsi pencegahan tidak berjalan" ujar Laode dalam Sarasehan Kebangsaan, Sabtu, 30 Maret 2019, di Hotel Aryaduta, Pekanbaru. 

Ia menjelaskan, tingkat persepsi Korupsi Indonesia masih relatif rendah. Hal ini berdasarkan indeks Corruption Perception Index atau CPI Indonesia yang berada pada angka 38 atau peringkat 89, jauh di bawah Singapura yang memiliki indeks terbaik di Asia tenggara dengan angka 85.

Korupsi di Indonesia, tuturnya, terjadi dalam berbagai skala mulai dari skala terkecil di intitusi pendidikan, hingga skala nasional. Sering menjadi sorotan dalam penanganan korupsi adalah Riau.

"Faktor tingginya Sumber Daya Alam di Riau menyebabkan kemungkinan terjadinya korupsi lebih besar. Terbukti, 3 Gubernur Riau sudah berbaju orange KPK sebab terbukti korupsi. Atas hal ini Provinsi Riau menjadi salah satu Provinsi yang sangat diperhatikan KPK. Riau favorit KPK untuk diawasi" ujar Laode.

Menutup pemaparannya Laode mengajak masyarakat membangun optimisme untuk penanganan antikorupsi dimulai dari diri sendiri dan melindungi KPK dengan percaya bahwa KPK tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. 

"Perlindungan yang paling baik untuk lembaga antikorupsi adalah dukungan dari publik" tutup Laode.