Gabungan Operator TV Kabel Keberatan Tayangan Piala Presiden Berbayar

Tv-Kabel-Asosiasi.jpg
(Sigit)

Laporan: Sigit Eka Yunanda

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Puluhan penyelenggara TV Kabel yang tergabung dalam Gabungan Operator (GO) TV Kabel Indonesia menyoroti monopoli dan komersialisasi siaran Piala Presiden 2019 yang dilakukan Matrix TV.

GO TV melihat ada kejanggalan dalam pengalihan izin distribusi siaran yang sebelumnya dimiliki oleh Indosiar di bawah Emtek Group kepada Matrix TV di bawah PT Garuda Media Nusantara yang merupakan TV berbayar. Hal ini disebabkan karena yang melimpahkan kewenangan justru Indonesia Entertainment Group (IEG) yang merupakan member Emtek Group.



"Ada kejanggalan dalam pengalihan ini, mereka kan hanya bagian dari grup Emtek tapi kemudian mengalihkan izin distribusi ke Matrix yang kemudian menjual siaran. Kita mengundang regulator untuk memeriksa hal ini sah atau tidak " ujar Sekjend GO TV Kabel, Candi Sinaga, Senin, 25 Maret 2019.

GO TV menilai tindakan komersialisasi Piala Presiden 2019 melalui Matrix TV merupakan tindakan yang tidak arif mengingat turnamen ini membawa Presiden sebagai institusi negara dan membawa semangat nasionalis di dalamnya.

" Piala ini namanya Piala Presiden, tapi tidak semua masyarakat bisa menikmati. Khususnya yang di wilayah pedesaan atau blind spot. Kami berupaya menjembatani hal tersebut tetapi malah disomasi."

Lebih jauh GO TV menegaskan bahwa tidak ada kepentingan ekonomi atau politis dalam gerakan ini dan murni bentuk kepedulian GO TV atas hak informasi masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Piala Presiden 2019 mengingat sepakbola merupakan salah satu olahraga dengan penikmat dan basis penggemar luar biasa di Indonesia.

" Jangan sampai tayangan berbayar seperti ini membatasi masyarakat yang terbatas di daerah untuk menyaksikan klub idolanya" tegas Candi.

Sejauh ini sudah 2 jaringan TV Kabel yang disomasi oleh Matrix TV antara lain PT Indragiri Vision Terpadu di Riau dan PT Mori Raya di Kalimantan Timur. Somasi ini dinilai tidak menghormati aturan UU no. 32 tahun 2002 yang menyebutkan LPB Layanan Penyiaran Berbayar (LPB) Kabel harus menyediakan setidaknya 10% Program lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta. Dalam hal ini dinilai Piala Presiden merupakan Program yang layak disiarkan secara publik.