RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Polres Inhu menghentikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) terhadap gurunya sendiri.
Dihentikannya perkara itu setelah sang guru, Bambang Fajrianto (50) memaafkan siswanya berinisial A (19), Setelah sebelumnya dengan brutal menganiaya dirinya.
"Keduanya sudah berdamai yang dituangkan dalam surat kesepakatan damai," kata Penjabat Sementara Paur Humas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran.
A sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Bambang, yang juga Kepala Sekolah di SMA N 02 Rakit Kulim, Indragiri Hulu, dengan cara mencekik dan meninju serta menendangnya.
Polisi kemudian juga telah berupaya memberikan ruang mediasi, meski pada awalnya mediasi tersebut sempat buntu atau mengalami 'deadlock'.
Namun kemudian, Bambang menyatakan telah memaafkan siswanya itu dan bersedia mencabut laporan polisi setelah A meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Medua belah pihak pun sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
"A menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada gurunya maupun kepada orang lain," ujar Misran.
"Jalan penyelesaian perkara secara Restorative justice sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan," lanjutnya.
Lebih jauh, dalam proses damai itu, kata Misran, Bambang bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan A di sekolah, termasuk mengikutsertakan proses ujian. Sebab, lanjutnya, aksi penganiayaan itu diduga karena A kesal tidak diizinkan melaksanakan ujian karena menunggak pembayaran biaya sekolah.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan A terjadi pada 13 Maret 2019 lalu yang menarik perhatian masyarakat luas. Kasus itu berawal saat A tidak diizinkan ikut ujian sehingga berang dan menganiaya kepala sekolahnya. (**)