Klarifikasi, MUI Riau tak Berwenang Copot Spanduk Berisi Larangan Berpolitik di Masjid

Spanduk-laranga-berpolitik-di-Mesjid.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Hasbullah Tanjung)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Prof Nazir Karim, melakukan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul "MUI Riau Copoti Spanduk Larangan Berpolitik di Masjid" di RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 19 Maret 2019. 

Dalam klarifikasi diterima Redaksi tersebut, Nazir Karim menyebutkan, Pimpinan MUI Riau tidak pernah mencopot spanduk-spanduk saat ini beredar dan dipasang pada beberapa masjid di Riau.

"Dimana tidak ada lembaga/institusi logo tertera di spanduk tersebut. Pencopotan spanduk bukan domain MUI, lagipula MUI tidak mengetahui siapa mencopotnya," kata Nazir dalam rilis tersebut. 

Ia menjelaskan, Pimpinan MUI Riau memang mendapat pertanyaan dari beberapa pengurus masjid tentang pandangan MUI mengenai tulisan pada spanduk-spanduk yang dipasang di pekarangan Masjid.



Ini, tuturnya, seolah-olah masjid merupakan tempat kegiatan politik praktis, penyebaran kebencian dan Radikalisme. 

"Maka MUI Riau menyatakan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, di rumah-rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye politik praktis. Namun membicarakan masalah politik secara normatif tidak ada larangan karena hal itu merupakan bagian dari ajaran Islam," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, ujarnya, Islam adalah "al-Din atau agama mencakup seluruh aspek kehidupan termasuk kehidupan Politik. Disamping itu, Islam juga sangat anti dengan perbuatan dan hal-hal terlarang menurut Syariah, termasuk menyebarkan kebencian serta perbuatan-perhuatan serta perilaku menjurus kepada radikalisme.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Riau, Zulhusni Domo mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dalam isi berita tersebut. Namun, ada kata melepas spanduk bukan kewenangan MUI.

"Ada pengurus mau membuka, ya kalau bisa membuat masyarakat tenang dari hiruk-pikuk dibuka saja. Tapi bukan MUI-nya yang meminta," jelasnya.