Bawaslu Selidiki Dugaan Politik Uang Dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru

Stop-Money-Politic.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril, diduga melakukan money politics (politik uang) saat sosiliasasi dirinya sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan Riau 1 untuk DPRD Provinsi. 

Dugaan politik usng tersebut dilakukan kader Partai Golkar tersebut pekan lalu, Selasa, 12 Maret 2019, di Kecamatan Marpoyan Damai.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution membenarkan ada laporan diterima Bawaslu soal itu. Saat ini, tuturnya, sedang berlangsung proses pengkajian awal.



"Iya benar (dugaan money politic Syahril), sekarang kita sedang mengkaji awal, kita lihat dulu apakah sudah memenuhi syarat formil dan syarat materilnya," ungkap Indra, Minggu, 17 Maret 2019.

Syarat formil, jelas Indra, meliputi adanya kronologi, pelapor, saksi dan terlapor, serta pelapor dan saksi juga harus memiliki hak pilih di Pemilu 2019 ini.

"Kalau syarat materil ya adanya barang bukti. Dalam kasus ini ada sejumlah uang tunai yang diserahkan oleh masyarakat," tambahnya.

Adapun landasan hukum yang akan dikenakan nantinya adalah terkait money politik yang tertuang dalam pasal 523 tentang larangan politik uang untuk para Caleg.