Bawaslu Pekanbaru Selidiki Dugaan Legislator Main-Main Uang

Stop-Money-Politic.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan masih mengkaji laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu legislator Kota Pekabaru.

Tak tanggung-tanggung, pelakunya diduga adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Syahril.

Syahril melancarkan aksinya di Kecamatan Marpoyan Damai pada tanggal 12 Maret 2019 lalu.



"Iya benar, sekarang kita sedang mengkaji pakah sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil nya," ungkap Indra, Minggu, 17 Maret 2019.

Syarat formil meliputi kronologi, pelapor, saksi dan terlapor, serta pelapor dan saksi juga harus memiliki hak pilih di Pemilu tahun 2019 ini.

"Kalau syarat materilnya adanya barang bukti. Dalam kasus ini ada sejumlah uang tunai yang diserahkan oleh masyarakat," tambahnya.

Adapun landasan hukumnya adalah terkait money politic tertuang dalam pasal 523 tentang larangan politik uang untuk para Caleg.