RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga pengungsi Afghanistan diduga melakukan kencan dan perbuatan asusila dengan wanita di Kota Pekanbaru. Bahkan, wanita-wanita yang dikencani itu telah mempunyai suami sehingga bisa masuk dalam kategori zinah.
Ketiga pengungsi Afghanistan itu masing-masing adalah Esmatullah Gulami, Ahmad Shah Rezaie, dan Mustafa Ahmadi.
Mereka rata-rata berusia 21 hingga 26 tahun dan statusnya lajang. Tampang mereka memang tampan, dengan tubuh atletis bak binaragawan. Namun, apapun itu perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan.
Ketiganya ditangkap oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Mereka berstatus pengungsi, walaupun begitu ketika mereka melakukan pelanggaran bukan berarti mereka kebal hukum di negara kita, karena ini termasuk pelanggaran berat,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging.
Junior merincikan kasus Esmatullah Ghulami terjadi pada 25 Februari 2019. Sekitar pukul 20.30 WIB dia terpergok petugas membawa kendaraan bermotor dengan seorang wanita Indonesia. Pengungsi berusia 21 tahun ini sempat melawan petugas ketika dimintai keterangan.
Kasus Ahmad Shah Rezaie lebih menghebohkan lagi, karena vidio hubungan percintaannya dengan wanita Indonesia yang sudah bersuami beredar luas “viral” di youtube. Berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas perilaku pengungsi tersebut, Rudenim Pekanbaru menurunkan tim untuk menyelidiki kasus terhadap pria berumur 22 tahun itu.
Kasus ketiga melibatkan pengungsi bernama Mustafa Ahmadi, 25 tahun. Rudenim Pekanbaru mendapat laporan dari warga Indonesia pada 13 Maret 2019 yang mendatangi rumah pengungsi di Wisma Tasqya.
Pelapor membawa massa mencari Mustafa karena imigran Afghanistan itu menjalin hubungan asmara dengan isterinya. Pelapor juga berencana untuk melanjutkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Seluruh pengungsi yang bermasalah tersebut dipindahkan Rudenim dari rumah penampungan dan ditempatkan di ruang khusus yang terisolasi di Gedung Rudenim Pekanbaru.
Rudenim Pekanbaru pun merekomendasikan kepada lembaga IOM (International Organization for Migration) selaku perwakilan Organisasi PBB penanganan pengungsi (UNHCR) agar pengungsi yang melakukan pelanggaran berat itu dipindahkan dari wilayah kerja Rudenim Pekanbaru. (**)