RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), Zulkarnain Rangkuti (59) divonis bersalah menggelapkan pajak senilai Rp 753.680.312.
Tak tanggung-tanggung, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai Saut Maruli Pasaribu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Zulkarnain terbukti bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain Rangkuti dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dipotong pidana," katanya, Senin, 11 Maret 2019.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam membayar pajak.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkarnain membayar denda sebesar Rp 1.507.360.624. Nilai itu dua kali lipat dari pajak yang digelapkannya.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara," kata Saut.
Atas putusan itu, Zulkarnain langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Wahyu Awaluddin.
Beberapa menit kemudian, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas hukuman itu dan tindakan serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novrizal.
Zulkarenain melakukan penggelapkan pajak pada 12 Juni 2012 hingga 5 Oktober 2013 lalu di perusahaannya di Jalan Kaharuddin Nasution.
Perusahaan itu bergerak bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.
Zulkarnain didakwa sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya.
Selaku Direktur CV ABM, NPWP terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001.
Zulkarnain merupakan Wajib Pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumbar serta diterbitkan faktur pajaknya.
Namun, CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM.
Setelah dilakukan imbauan oleh KPT Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013.
Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan.
Saat ada pengampunan pajak, terdakwa juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya.
Berdasarkan penghitungan Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI bahwa negara merugi sebesar Rp 753.680.312.