RIAUONLINE, PEKANBARU - Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan mengatakan Margono alias Gono, pria berparang yang ngamuk dan berusaha membaka kantor BNI cabang Dumai merupakan penjual bandrek. Belum diketahui motif yang sebenarnya sehingga Gono nekat menyerang Bank dan merusak sejumlah fasilitasnya.
"Dia jualan bandrek. Di daerah Purnama," kata Restika, Senin.
Dalam kesehariannya, Restika mengatakan Margono dinilai normal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal itu diperkuat dari klaim keluarganya yang juga telah dimintai keterangan polisi.
Namun, dia menuturkan tidak mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami depresi hingga berbuat tindakan tersebut. Untuk mengetahui kondisi persisnya, dia mengatakan akan meminta ahli dokter kejiwaan.
Selain itu, Restika mengatakan bahwa Margono berjualan jauh dari tempat kejadian perkara.
"Jualannya jauh. Dia kan di daerah purnama. TKP nya tengah kota. Ini yang masih dalam penyidikan kita. Motivasinya apa," tuturnya.
Margono, pria berusia 44 tahun itu pun terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya yang menghebohkan masyarakat Riau pada Senin pagi tadi.
"Dia terancam tindak pidana pasal pengrusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara," jelasnya.
Dia mengatakan polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus unik yang saat ini ditangani jajarannya, setelah dia memintai keterangan dokter ahli. (**)