Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bengkalis menegaskan kepada 16 partai politik untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai fakta.
Jika tidak mengindahkan, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk tidak melantik apabila caleg itu terpilih.
"Artinya, jangan sampai, nominal yang dituliskan pada laporan tak sesuai dengan sumbangan yang diberikan sebenarnya," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman.
Ia mengingatkan, batas akhir penyampaian LPSDK Peserta Pemilu Tahun 2019 adalah 2 Januari 2019.
Mantan Koordinator Fitra Riau ini mengatakan, laporan penerima sumbangan dana kampanye dari 16 partai politik itu Rp 1,9 Miliar. Dana ini bersumber dari caleg, tapi juga ada beberapa politik mendapatkan dana bersumber dari selain uang yaitu bentuk jasa.
"Jasa dimaksud misalnya ada caleg memiliki alat peraga kampanye (APK) tetapi tidak memilik dana untuk pemasangan, namun ada orang yang membantu sukarela untuk memasangnya, itu adalah jasa. Namun itu tetap dilaporkan!," ujar Usman memberikan contoh
Dijelaskan Usman lagi, laporan dan kampanye caleg dimaksud juga harus disetor melalui partai. Kemudian dana itu dikeluarkan buat perkumpulan kampanye, biaya operasisional.
"Itulah yang disebut dana sumbangan kampanye. Setelah diakumulasi sebesar Rp 1,9 Miliar dari setiap partai di kabupaten bengkalis ini," kata Usman
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id