RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penerapan sistem urun biaya yang diberlakukan BPJS Kesehatan cukup membuat resah masyarakat. Namun hingga saat ini, sistem ini masih belum dirasakan masyarakat peserta BPJS Kesehatan di Riau.
Seperti disampaikan Doni Saputra, salah satu karyawan swasta yang bekerja di bidang perhotelan di Pekanbaru. Meskipun dirinya belum mempergunakan fasilitas BPJS kesehatan yang diberikan oleh perusahaannya, namun belum pernah mendengar rekanan atau saudaranya yang harus membayar saat berobat.
Baik itu sebesar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit bertipe C dan D atau klinik utama atau Rp 20 ribu untuk rumah sakit bertipe A dan B.
"Saya belum pernah gunakan BPJS, Bang. Kalau saudara pernah. Seminggu yang lalu dia bilang gratis. Tapi entah sekarang," jelasnya lugas, Kamis, 31 Januari 2019.
Begitu juga dengan Rendy Juni Eka Putra, pekerja swasta di Kota Dumai. Klinik Pratama rujukan kantornya sama sekali tidak memungut biaya sepeserpun saat dirinya harus menjalani rawat jalan.
"Kalau berobat kemaren gratis. Itu kantor yang nanggung," ucapnya melalui sambungan telepon.
Senada, Fitriyani, salah satu staf non PNS di kepenghuluan kantor desa Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir yang mengatakan hal serupa.
Di wilayahnya memang tidak memiliki klinik, adanya Puskesmas Rantau Panjang Kiri. Namun, dirinya memastikan bahwa warga yang bermukim disana tidak pernah dipungut biaya saat menggunakan kartu sakti dari BPJS dalam hal urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan.
Sedangkan salah satu pekerja di klinik Utama di Pekanbaru, Klinik Sansani, Sari menuturkan bahwa untuk peserta BPJS juga tidak dipungut biaya selama berobat di klinik yang turut memiliki rumah sakit tersebut.
"Tidak bayar kok. Tapi kalau umum, untuk konsultasi ada biaya Rp. 30 ribu," jelasnya.
Menanggapi pemberitaan mengenai urun biaya BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir memastikan bahwa untuk di Riau belum diterapkan.
Hingga saat ini, Dinkes Riau masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan Pusat.
Oleh karena itu, diharapkannya kepada seluruh rumah sakit bertipe A, B, C dan D serta klinik Utama tetap mematuhi arahan. Dengan kata lain, jangan gegabah dan melakukan tindak sendiri-sendiri.
"Untuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 di Riau, kita masih menunggu arahan dari pusat," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id