Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Sumurung Pakpahan (57) dipastikan akan menghabiskan sisa hidupnya di jeruji besi. Karena ulah usilnnya telah melakukan penistaan agama lewat akun Facebook (FB).
Akibatnya, pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Gajah Mada Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap oleh Polisi, Rabu 16 Januari 2019.
Informasi diterima, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2019/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 16 Januari 2019.
"Pelaku dugaan penistaan agama itu ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau. Penangkapan dilakukan Rabu 16 Januari 2019," kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, disampaikan oleh Iptu Kusnandar Subekti, Sabtu 19 Januari 2019.
Pelaku ditangkap di bengkel miliknya di Kelurahan Titian Antuai, Kecamatan Pinggir. Tim menyita handphone dan tiga lembar capture mengenai postingan menghina agama.
"Dugaan penghinaan agama tersebut diposting di akun FB-nya. Postingannya dinilai penghinaan penistaan agama Islam, "kata Paur humas
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat postingan tersebut pada Minggu 13 Januari 2019.
"Dia mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup FB yang tersangka ikuti. Karena postingannya itu menjadi viral. Selanjutnya, pelaku menghapusnya dan menonaktifkan akun FBnya serta menginstal ulang HP merek Xiomi miliknya," kata Paur humas lagi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id