RIAUONLINE, PASIRPANGARAIAN - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian Kelas II Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mencatat sepanjang 2018 menangani sekira 5.298 perkara pidana, baik pidana umum, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, dan pidana lalu lintas.
Kepala PN Pasirpangaraian Sarudi SH, melalui Humas Irpan Hasan Lubis SH, mengungkapkan, dari 5.298 perkara pidana ditangani, 5.225 perkara pidana telah putus sampai akhir 2018.
"Sedangkan sisa 2018 sekitar 73 perkara pidana lagi masih proses persidangan. Diperkirakan sudah putus di 2019," katanya, Kamis 10 Januari 2019.
Ia menambahakan, untuk perkara perdata ditangani PN Pasirpangaraian di 2018 ada 221 perkara, sudah putus 206 perkara, dan sisanya 15 perkara lagi masih proses persidangan.
Diakuinya, dari perkara ditangani PN Pasirpangaraian, perkara pidana terbanyak ditangani adalah tindak pidana Narkotika/ Psikotropika sekitar 178 perkara.
Lebih lanjut diterangkanya, dari 178 perkara Narkotika, 142 perkara Narkotika sudah putus, dan sisanya 36 perkara lagi masih proses persidangan.
Irpan menerangkan, ada 42 perkara yang sebagian besar perkara pidana Narkotika dan sudah putus tengah proses banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Selain itu, 28 perkara yang juga sebagian besar perkara Narkotika juga proses kasasi di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Atas masih tingginya perkara ditangani, Irpan mengimbau, masyarakat yang terlibat perkara tindak pidana untuk menggunakan haknya, seperti mengajukan keberatan di persidangan, karena terdakwa juga punya hak sama sepperti Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
"Kita mengharapkan masyarakat lebih melek hukum, sehingga tidak terlibat perkara hukum ke depannya," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id