Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menilai secara hukum PT Indah Kiat tidak salah dalam memberikan fasilitas mewah kepada sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnakertrans Rasidin. Menurutnya TKA minta fasilitas yang mumpuni itu tidak salah dan itu memang diatur dalam kontrak kerja, serta tidak ada larangan pula.
"Jadi tergantung perusahannya saja, mau memenuhi keinginan TKA nya atau tidak," kata Rasidin, Jumat, 4 Januari 2019.
Adapun, tugas dinas hanya mengawasi terhadap fasilitas yang disediakan oleh perusahaan saja. Terutama kelayakan penginapan, mess dan berpatokan kepada sisi kesehatan serta lingkungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
"Kalau rumah dan fasilitasnya baik, ventilasinya bagus dan MCK nya memadai. Itu memang standar yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan," tambahnya.
Terkait tudingan dewan yang mengatakan ada perbedaan fasilitas yang mencolok, Rasidin menegaskan fasilitas tersebut bukan disediakan begitu saja.
"Saya tidak melihat ini sebagai perbedaan yang mencolok, ini kan memang bargaining perjanjian, tidak ujuk-ujuk muncul begitu saja. Itu kontrak dan negosiasi perusahaan dengan tenaga kerja sebelum mereka ditawarkan bekerja," tuturnya.
Lebih jauh, mengenai jabatan TKA yang hanya sebatas staff ahli dan bukan karyawan struktural, lagi-lagi Rasidin menilai perusahaan tentu memiliki pertimbangan sendiri.
"Staff ahli dari luar itu kan bukan sembarang tunjuk, misalnya staff ahli bubur kertas, orang India jagonya, ini kan nilainya mahal karena dia betul-betul berkompeten," tutupnya
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id