RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menyikapi permasalahan banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebarannya yang tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru akan merubah haluan.
Sebelumnya, mereka melakukan pencopotan APK yang jumlahnya mencapai ribuan unit pada tiga bulan terakhir. Tapi kali ini, tidak lagi dicopot.
"Rencananya khusus untuk bilboard berbayar, APK tidak akan kita turunkan lagi," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Jumat, 4 Januari 2019.
Akan tetapi, mereka akan melakukan pemberian tanda pelanggaran pada tempat yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Nantinya kita akan memberikan tanda pada APK berbayar yang telah terpasang di tempat-tempat berbayar," katanya kembali.
Upaya itu sama dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dimana, mereka menyegel billboard bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan karena melanggar aturan pemasangan APK.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id