Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar mengatakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis, JA tetap berstatus calon DPRD Kabupaten Bengkalis.
Meskipun JA telah ditetapkan dan berstatus tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, namun status Daftar Calon Tetap JA tetap atau tidak dicoret
"Selama kasus hukumnya belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah, bersangkutan (JA) tetap calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bengkalis, " Kata Defitri Akbar dihubungi RIAU ONLINE. CO. ID, Rabu, 2 Januari 2019 via Phone.
Disenggol, selanjutnya apakah tindakan KPU Bengkalis soal kasus caleg yang berstatus tersangka setelah memiliki hukum yang tetap alias inkrah?
"Kalau sudah inkrah, dan Dia dinyatakan tidak memenuhi syarat suaranya menjadi suara partai. Tentunya kita akan berkordinasi kepada partai yang bersangkutan, " Pungkas Defitri Akbar.
Mantan Kadishub Bengkalis ini ditetapkan oleh Kejari Bengkalis sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oprasional KMP Tasik Gemilang.
JA memilih pensiun dari PNS dan terjun ke politik dan maju sebagai caleg dari Partai Amanah Nasional (PAN).
Dikonfirmasi, JA mengaku menghormati proses hukum meakipun berdalih bahwa sangkaan yang ditujukan kepadanya itu tidak benar. Alasanya, dalam kasus KMP TAsik Gemilang tersebut merupakan tunggakan oleh rekanan yang harus dibayar.
"Yang disangkakan kepada saya kan penyelewengan, Saya menilai tidak ada penyelewengan yang ada itu adalah tunggakan. Namun demikian saya menghormati proses hukum ini dan saya sangat kooperaktif menjalaninya. Inikan baru sangkaan, dan bagaimanapun saya tetap akan melakukan pembelaan diri," kata JA dikomfirmasi, Kamis 27 Desember 2018 via phone.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id