RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perusakan atribut kampante bergambar Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dilakukan HS (22), bersama dengan kelompoknya, dibayar senilai Rp 150 ribu.
HS ditangkap saat sedang melakukan perusakan dengan cara merobek spanduk bergambar SBY dan Demokrat Sabtu dinihari, 15 Desember 2018, di depan kantor DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
"Motif pelaku dijanjikan dibayar Rp150 ribu. Itu saja, tidak ada motif lain," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihatopo dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin, 17 Desember 2018.
Ia menjelaskan HS (22) dijanjikan uang Rp 150 ribu oleh seseorang. Untuk itu, Kapolda mengatakan, Polresta Pekanbaru yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dalang perusakan tersebut.
"Ada seseorang, itu masih dalam rangka penyelidikan. Jadi dia (HS) dijanjikan. Kamu lakukan ini, saya bayar Rp150 ribu," ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, uang dijanjikan tersebut justru belum diterimanya. Sementara HS justru tertangkap tangan warga dan simpatisan Ppartai Demokrat saat melakukan perusakan atribut Demokrat terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu Sabtu dinihari, 15/ Desember 2018.
Disinggung video amatir beredar luas berisi pengakuan HS saat tertangkap tangan dan menyebutkan, dirinya disuruh oleh oknum simpatisan Partai tertentu, Widodo mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah penyelidikan.
"Itu sudah sangkut ranah penyelidikan. Biarkan penyidik kami bekerja dulu," tuturnya.
Polresta Pekanbaru hari ini mengumumkan telah menetapkan HS sebagai tersangka pertama perusakan atribut Demokrat di Kota Pekanbaru.
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, Kapolda juga mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.
Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.