RIAU ONLINE, PEKANBARU - "Orang gila boleh nyoblos." Peryataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin, sebagai bentuk semangat dan hak konstitusional dari setiap warga Indonesia.
Selain itu juga merupakan bentuk perjuangan dalam memberikan hak yang sama bagi kaum tunagrahita dalam pemilihan umum 2019 mendatang.
"Artinya saya berharap masyarakat yang seperti ini jangan di-buly. Setiap warga negara bebas memilih dan menentukan hak politiknya untuk dapat berdiri sendiri," katanya, Jumat, 7 Desember 2018.
Demi memperjuangkan semangat itu, Nurhamin berpesan kepada seluruh jajarannya yang ada di 12 Kabupaten dan Kota di Riau untuk cepat dan tanggap dalam menyikapi kondisi seperti ini.
"Saya harap KPU di Kabupaten dan Kota mendata, masukkannya dan disusun dalam daftar pemilihan tambahan. Ini merupakan hak setiap warga," jelasnya.
Agar dapat menyalurkan hak pilihnya, penyandang keterbelakangan mental ini harus mendapatkan rekomendasi dari instansi kesehatan, laporan dari keluarga serta dokumen penting lainnya.
Terutama seseorang yang dapat dikatakan gila itu jika telah memiliki keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan.
Ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id