RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Senapelan, menangkap seorang narapidana (Napi) yang kabur dalam insiden kaburnya ratusan tahanan dan Napi dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Mei 2017 silam.
Kepala Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Kompol Agung Triadi di Pekanbaru, Kamis 6 Desember 2018 menjelaskan Napi yang berhasil ditangkap tersebut bernama Supriadi alias Supri.
"Tadi pagi kita sudah serahkan yang bersangkutan kembali ke Rutan," katanya.
Ia menjelaskan Supri merupakan terpidana kasus pencurian dengan kekerasan atau begal dengan hukuman tiga tahun penjara.
Namun, ketika baru menjalani hukuman satu tahun, dia justru ikut melarikan diri bersama dengan 478 tahanan dan Napi lainnya pada Mei 2017 lalu.
Agung menuturkan bahwa Supriadi ditangkap secara tidak sengaja awal pekan ini. Supri dibekuk ketika jajaran Polsek Senapelan menangkap seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinsial A.
Dari pemeriksaan itu terungkap ternyata Supri merupakan satu dari ratusan tahanan yang kabur tahun lalu. Polisi kemudian melakukan konfirmasi ke Kemenkumham Riau, dan hasilnya benar bahwa Supri merupakan salah satu buronan Rutan Sialang Bungkuk.
"Namun, dari pemeriksaan kita Supri tidak terlibat kasus pencurian bermotor. Pada saat penangkapan, dia berada di TKP karena bermaksud menagih hutang dari tersangka kita," jelasnya.
Agung menjelaskan, selama pelarian justru Supri menjalani hidup selayaknya orang normal lainnya. Dia bekerja di Kabupaten Rokan Hulu, sebagai salah satu pekerja pembangunan menara telekomunikasi. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id