RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Bagian Pengolahan Data serta Pembukuan dan Bagian Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan di Pekanbaru, menjelaskan pihaknya tidak menemukan bukti kuat untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
"Kita tidak menemukan adanya unsur melawan hukum, seperti memperkaya diri sendiri atau lainnya pada bidang itu," katanya, Kamis 6 Desember 2018.
Menurut Subekhan, dalam penangana perkara itu pihaknya belum menetapkan tersangka. Namun, sebelumnya ada sejumah saksi yang sempat diperiksa. Hasil penyelidikan itu, kata dia, para saksi menyebut pemotongan anggaran dilakukan setelah anggaran tersebut terlebih dahulu dilakukan pemotongan pada bidang lainnya.
"Pemotongan anggaran tidak atas keinginan sendiri, tapi karena anggaran itu sudah dipotong pada bidang sebelumnya. Mereka hanya ikut menyesuaikan laporan dan bukan karena niat jahat sendiri," jelasnya.
Tindakan itu berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh lima tersangka lainnya yang telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Kalau seperti yang sudah disidang, dipotong di atas. Dibagian bidang dipotong lagi. Ada perbuatan melawan hukumnya," tutur Subekhan.
Penyidikan dugaan korupsi pemotongan anggaran di Bagian Pengelolaan Data serta Pembukuan dan Pengawasan Bapenda Riau dilakukan dari pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Bapenda Riau, Deliana dan Kasubag Keuangan Bapenda, Deyu.
Kasus ini juga menjerat Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Bapenda Riau. Kelimanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan terbukti bersalah.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id