5 Fakta Menarik OTT Lurah, Dari Cafe Jakarta, Motor Dinas hingga Uang Rp 33 Juta

Uang-Pungli.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Operasi tangkap tangan (OTT) Polda Riau berhadap seorang lurah, Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Raimon, Rabu, 28 November 2018, meninggalkan fakta-fakta menarik.

RIAUONLINE.CO.ID mendapati beberapa fakta menarik tersebut, berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di antaranya:

1. Uang Disimpan di Bawah Motor Dinas

Usai menerima uang pungutan liar (Pungli) dari pelapor berinisial F, sang lurah kemudian menyimpan uang Rp 10 juta di bawah jok motor dinas berpolat merah yang dipakainya merek Honda Supra.

2. Sekali Tanda Tangan Urus SKGR Rp 10 Juta

Penangkapan Lurah Raimon juga diwarnai tarif sekali tanda tangan pengurusan Surat Keterangan ganti Rugi (SKGR) minimal Rp 10 juta. Malahan warga lainnya diminta Rp 25 juta, namun dikabulkan Rp 23 juta.



Baca Juga: 

Pemko Pekanbaru Paling Bermasalah Dengan Pelayanan Publik

Pungli Warga Urus SKGR, Polisi Tangkap Lurah Sidomulyo Barat Di Cafe Jakarta

3. Warkop Jakarta

Pelapor yang tak terima dimintai uang tak sedikit untuk pengurusan SKGR tanah milkinya, kemudian melaporkan tingkah terlarang sang lurah ke Polda Riau. Disepakati bertemu di Warkop Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta.

4. Penjual dan Pembeli Kena Peras

Ternyata, sang lurah Raimon ini tak hanya memeras dengan cara meminta uang ke pelapor yang juga pembeli tanah. Ia juga memeras dengan meminta uang Rp 25 juta ke penjual tanah, namun disetujui oleh korban, Rp 23 juta.

5. Lapor Sendiri ke Polda Riau

Tak senang dengan ulah sang lurah, warga yang diperas kemudian melaporkannya ke Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khususu (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hasilnya, dilakukan penjebakan dipimpin langsung Kasubdit I berpangkat bunga mawar dua, AKBP.