RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau membidangi budaya meminta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera mengklarifikasi terkait pro kontra pemberian gelar adat kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi V Aherson mengatakan dalam pemberian gelar adat ada norma yang harus penuh dan tidak sembarang memberikan saja, ada gelar jabatan, keturunan dan apresiasi.
"Saya belum dengar gelarnya seperti apa, mesti dijelaskan dulu biar tidak campur aduk, misalnya gelar jabatan, tentu setelah dia tidak menjabat gelar itu sudah tidak bisa lagi," ungkap Aherson, Selasa, 27 November 2018.
Baca Juga: Kritik Gelar Adat Untuk Jokowi, LAMR Dinilai Milik Pribadi
Aherson meyakini, LAM bisa memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat terkait apa jenis gelar yang akan diberikan oleh LAMR kepada Presiden Jokowi.
"Terkait pantas atau tidak, makanya saya bilang, gelarnya itu gelar apa? Kalau gelar Melayu tidak mungkin dia dapat, karena ada silsilah untuk mendapatkan itu," tambahnya.
Klik Juga: Syarwan Hamid: Apa Jasa Jokowi Untuk Riau Sehingga LAM Beri Gelar Adat
Sebelumnya, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Syarwan Hamid juga mempertanyakan alasan LAM memberikan gelar adat kepada Jokowi, ia bahkan tidak tahu apa jasa Jokowi kepada Riau.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id