Kejari Pekanbaru Belum Kabulkan Pengguhan Penahanan 3 Dokter

Demo-dokter-di-kejari2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan belum akan mengabulkan tuntutan puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang meminta penangguhan penahanan tiga rekan mereka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Puluhan dokter dengan pakaian jas putih tersebut pada Selasa, 27 November 2018 hari ini menggelar aksi solidaritas di kantor Kejari Pekanbaru dan meminta kepada jaksa agar menangguhkan penahanan tersebut. Bahkan, beberapa perwakilan dokter juga sempat menggelar pertemuan dengan jaksa dan meminta langsung penangguhan.

Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan saat ini tiga oknum dokter yang bertugas dan berstatus ASN di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau masing-masing drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar masih ditahan setelah tahap II, Senin, 26 November kemarin.

Baca Juga: PDGI Pekanbaru Tuntut 3 Dokter Yang Ditahan Kejari Dibebaskan

"Mereka meminta penangguhan. Tapi saya tidak bisa putuskan sendiri. Saya butuh koordinasi dan izin dari pimpinan. Sementara dalam hal ini pimpinan saya, Bapak Kajati sedang rapat kerja di Bali," katanya.

Selain itu, Suripto juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip keadilan, dimana Kejaksaan Negeri Pekanbaru selalu menahan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Ini juga prinsip keadilan, tersangka korupsi akan kita tahan," tegasnya.

Klik Juga: 3 Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad Ditahan Kejari



Sebelumnya, dalam aksinya puluhan dokter mengancam akan melakukan aksi mogok dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien pasca ditahannya ketiga rekan mereka. Mereka mengancam jika ketiga oknum dokter tersebut tidak ditangguhkan penahanan, maka aksi mogok akan terus dilangsungkan.

Suripto menilai bahwa para dokter tidak seharusnya melakukan aksi tersebut mengingat bahwa mereka telah disumpah dalam menjalankan profesinya.

"Kalau dokter mogok ya janganlah. Kecuali benar-benar (mereka bela) tidak salah. Dokter juga disumpah jabatan, mementingkan kepentingan masyarakat," harapnya.

Lihat Juga: Niat Bantu Pasien, 3 Dokter RSUD Arifin Ahmad Ditahan Kejari

Dalam perkara ini, selain menahan tiga tersangka, kejaksaan turut menahan dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Untuk kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis dan Yuni Efriati.

Tersangka Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 60 juta. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id