Sejumlah Reklame di Pekanbaru Diduga Langgar Aturan

Reklame-langgar-aturan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah reklame yang berada di simpang Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di bawah fly over Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru diduga melanggar aturan pemasangan reklame.

Pasalnya tiang reklame berbahan besi berukuran sekitar 3 x 4 meter ini, tampak terpampang di posisi yang cukup strategis berada tepat di bagian luar pinggir trotoar.

Salah seorang warga Pekanbaru, Deni, yang kebetulan melintasi jalan tersebut mengaku tidak tahu sejak kapan ada reklame tersebut.



"Nggak tahu sejak kapan, tapi kalau diliat dari reklamenya tampaknya masih baru, kan masih mengkilat tu," ungkapnya, Minggu, 18 November 2018.

Selain itu, reklame yang berada hanya sekitar 50 meter dari Pos Polantas dan belum diketahui pemiliknya ini tampak berjumlah sekitar tiga reklame.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 tahun 2013 dijelaskan bahwa dilarang adanya pemasangan reklame di sekitar trotoar.

"Ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar," demikian bunyi Perwako tersebut.