Ngotot Bukan Badan Publik, SKK Migas Sumbagut Diminta Serahkan Bukti

Ilustrasi-SKK-MIGAS.jpg
(net)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang pembuktian lanjutan kedua sengketa informasi antara pemohon Novrizon Burman dan SKK Migas Sumbagut sebagai termohon digelar Senin, 19 November 2018 pagi. Dalam sidang itu, pihak termohon tetap bersikukuh bukan badan publik.

Sidang dihadiri formasi lengkap antara pemohon Novrizon Burman dan kuasa hukumnya Aspandiar, dan termohon menghadirkan Alam Mulyawan, Anton Dedi Hermanto, dan Roland Kendietz.

Termohon dalam persidangan tetap bersekukuh bukan sebagai badan publik dan tidak memiliki kewenangan apapun. Semua ada di tangan kepala, dalam peraturan menteri menyebutkan bahwa tidak dibenarkan memberikan data kepada pihak lain, jika dilakukan ada sanksi pidana.

Majelis Komisionar, akhirnya menegaskan bahwa pihak termohon harus menyerahkan bukti-bukti maupun dalil-dalil yang kuat, tetap pada payung hukum undang-undang.



“Persidangan yang digelar hari ini, Majelis Komisioner kembali memberikan kesempatan kepada termohon untuk menambahkan bukti-bukti yang dianggap pihak termohon masih tertinggal," ungkap Panitera Pengganti, Didang Muhanna.

Sengketa informasi dengan Nomor Reg. 020/PSI/KIP-R/IX/2018 akan kembali digelar pada waktu yang belum ditentukan dengan agenda pembuktian lanjutan ketiga.

Lebih lanjut, sebut Didang, Majelis Komisioner menyimpulkan akan dilakukan sidang tahapan berikutnya. Dan bisa jadi, sidang berikutnya akan mendatangkan ahli.

"Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Dan bisa saja nanti akan mendatangkan ahli yang menjelaskan tentang pokok perkara," kata Didang.