RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Regional XII BKN, Andrayati menyatakan satu peserta dinyatakan gugur sebelum sempat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Gugurnya satu peserta dikarenakan salah jadwal.
Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi tiap peserta yang keliru sebelum mengikuti ujian. Apalagi salah dalam mengikuti jadwal tes.
"Kita kan sudah ada jadwal. Apapun alasannya kita tidak mentolerennya, termasuk salah jadwal," katanya, Senin, 29 Oktober 2018.
Menurutnya, satu peserta yang salah jadwal tersebut seharusnya mengikuti ujian pada pagi namun justru dapat untuk ujian menjelang sore hari.
"Kalau cuma terlambat 5 menit boleh donk. Tapi ini jadwalnya pagi, malah datang sore. Kan tidak mungkin kita izinkan," jelasnya.
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa toleransi hanya diberikan kepada peserta yang tengah melahirkan.
"Toleransi hanya diberikan kepada orang yg melahirkan. Itupun ujian di akhir-akhir nanti. Untuk keterlambatan kita tidak ada toleransi karena sudah kita sampaikan wajib berada di tempat satu jam sebelum unjian berlangsung," tegasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id