RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pascapenandatangan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang baru-baru ini terjadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur berjanji sekuat tenaga untuk mengembalikan aset daerah yang masih berada di tangan pihak ketiga.
Beberapa aset daerah ersebut diantaranya, lima bidang tanah seluas 176.030 meter persegi yang berada di lingkungan Universitas Riau. Tanah itu diklaim milik dari PT Hasrat Tata Jaya (HTJ).
"Kita akan fokus menangani masalah aset. Supaya aset yang dikuasai pihak ke tiga ini bisa dioptimalkan dan akhirnya supaya kembali lagi ke daerah," katanya, Rabu, 24 Oktober 2018.
Beberapa langkah cepat yang dilakukan salah satunya dengan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia. "Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) kami fresh dan masih muda. Itu akan kita maksimalkan dan mudah-mudahan aset Pemprov Riau bisa dikembalikan," katanya kembali.
Selain tanah, kendaraan dinas milik Pemprov Riau menurutnya juga bisa diselamatkan. Asalkan pihaknya mendapatkan mandat langsung dari Pemerintah Daerah.
"Penandatanganan kesepakatan ini juga bisa untuk mobil dinas. Asal memberikan kuasa kepada kita. Tapi kalau mobil dinas, mungkin cukup Satpol PP," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengharapkan dukungan penuh dari Kejati demi mengembalikan aset daerah mereka kembali.
"Kita dibantu Kejaksaan Tinggi Riau mengharapkan bantuan di beberapa perkara. Kita saling kerjasama untuk kembalinya lagi aset daerah yang diluar jangkauan kita secara hukum. Seperti itu," tutupnya.