Banyak Alat Berat Tak Bayar Pajak, Pemprov Riau Bisa Tagih Paksa

Anggota-Komisi-III-Musyaffak-Asikin.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

 

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau dari sektor pajak kendaraan bermotor masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa didapatkan.

Untuk itu, Komisi III DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemeriksaan pajak daerah dan penagihan pajak dengan surat paksa dalam paripurna di DPRD Riau.



Anggota Komisi III Musyaffak Asikin mengatakan Ranperda ini diharapkan bisa menambah PAD dari sektor pajak yang selama ini belum maksimal pelaksanaannya.

Politisi PAN ini menambahkan, pihaknya menyoroti kendaraan alat berat terutama dari perusahaan yang selama ini banyak menunggak pajak dan merugikan daerah.

"Selama ini kita lembut, hanya sekedar imbauan saja, tidak ada sanksi, jadi dengan adanya Ranperda ini, kedepannya kita bisa menagih pajak dengan surat paksa," ungkap Musyaffak, Jumat, 19 Oktober 2018.

Lebih lanjut, Musyaffak menyebutkan Ranperda ini usai di paripurna kemarin, selanjutnya akan di kirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi setelah itu di kembalikan lagi ke DPRD Riau.

"Dengan begitu, payung hukum sudah ada jadi bisa dibuatkan Pergub nya," tutupnya.