Hore! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau, Ini Tanggal Mainnya

pajak-kendaraan.jpg
(LAzone.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan roda dua maupun empat. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau berencana akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Indra Putrayana mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan ini akan berlaku selama satu bulan lebih lamanya.

"Selama 22 Oktober sampai 30 November 2018 mendatang kebijakan pemutihan denda pajak akan kita tetapkan," katanya, Rabu, 17 Oktober 2018.

Harapnya, bagi setiap pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan langka ini untuk segera mendatangi Dinas Pendapatan setempat.



Tambahnya, dengan kebijakan seperti ini 30 persen kas Pemerintah daerah akan bertambah. Itu semua dilihat dari banyaknya kendaraan bermotor yang masih enggan membayarkan pajaknya di bumi Lancang Kuning ini.

"Faktanya di lapangan bahwa sebanyak 30 persen kendaraan yang melintas di Riau ini tidak pernah membayar pajak kendaraannya," tutupnya pilu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id