Proses Hukum Kasus Karhutla PT LIH di Pelalawan Ditangani Polda Riau

KARHUTLA-PELALAWAN.jpg
(ISTIMEWA)


RIAU ONLINE, PELALAWAN - Proses hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dilimpahkan ke Polda Riau.

"Prosesnya di Polda sekarang. Masih tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket)," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Senin, 15 Oktober 2018

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan sudah menyiapkan data awal kebakaran yang terjadi 26 September itu usai diberhasil dipadamkan. Selanjutnya, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga: Selidiki Karhutla, Lahan Milik PT LIH Dipasang Garis Polisi

Sebelumnya, Polres Pelalawan telah memasang garis polisi di areal yang terbakar usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kebakaran hebat melanda semak belukar dan lahan kosong milik warga dengan cepat merembet ke kebun sawit masyarakat di Desa Kuala Terusan Kecamatan Pangkalan Kerinci pada akhir September lalu.



Klik Juga: PT LIH Akui Lahannya di Kuala Terusan Ikut Terbakar

Api kemudian menjalar ke areal HGU PT LIH yang selama ini tidak dikelola lantaran kerap kali digenangi banjir. Setidaknya lahan seluas 10 hektar hangus terbakar.

Atas kejasama yang baik antara tim gabungan operasi pemadaman bersama RPK perusahan karhula tersebut dapat dipadamkan. (****)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id