Oknum PNS Diskes Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan tahun 2015, Julia Fitri (33) dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider satu bulan penjara kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Diskes Pelalawan itu.

"Sidang putusan digelar Selasa 2 Oktober 2018 sore lalu. Vonisnya menurut kita sudah sesuai dengan tuntutan kita," ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Efendi zarkasyi, Jumat 5 Oktober 2018.

Efendi Zarkasyi menyebutkan, terdakwa Julia Fitri dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Terdakwa Julia yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk akan tetap menghuni jeruji besi tersebut.

Vonis empat tahun ini menambah tenggat waktu terdakwa Julia menginap di hotel prodeo itu. Bagaimana tidak, Julia sebelumnya divonis dua tahun lebih oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tahun lalu. Ia terjerat tidak pidana pemerasan dalam penerimaan PTT Diskes dan dihukum selama dua tahun enam bulan.



Setelah kasus pidana umum penerimaan PTT Diskes Pelalawan menjebloskan Julia Fitri, pidana khusus kasus serupa menambah hukumannya. (****)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id