Perusahaan Penunggak Pajak di Pelalawan Mulai Cicil Tunggakannya

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Setelah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Kabupaten Pelalawan akhirnya membuahkan hasil.

Separoh dari perusahaan tersebut, mulai mencicil tunggakannya. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, Rabu 3 Oktober 2018.

"Sudah ada yang mulai mengangsur. Karena sudah kita kirimkan surat teguran pertama dan kedua," ungkap Devitson.

Ada 10 perusahaan yang masih menunggak pembayaran PPJ non PLN hingga Oktober 2018. Tak main-main, jumlahnya sampai puluhan miliar rupiah.

Pihak BPKAD Pelalawan segera mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan. Sikap tegas ini dilakukan agar wajib pajak sadar akan kelalaiannya.



Akhirnya, separohnya mulai mencicil tunggakannya. Itupun angka tunggakannya mulai dari ratusan juta sampai milaran.

Sedangkan perusahaan yang kewajibannya hingga belasan miliar belum menunjukan itikadnya untuk mengangsur utang ke pemda.

"Mungkin mereka (perusahaan) sudah mulai sadar akan kewajibannya. Karena alasan mereka sebelumnya PPJ non PLN ini kurang sosialisasi," tambah Devitson.

BPKAD, kata Devitson, tetap melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap perusahaan yang tagihannya besar.

Termasuk menyatukan persepsi terkait perbedaan jumlah tunggakan antara hasil assesment dari pemda dan perhitungan dari perusahaan yang bersangkutan.

BPKAD berencana akan kembali memanggil dan mengumpulkan manajemen perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.

Untuk mendudukan inti persoalan agar polemik PPJ non PLN ini tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan.(****)