LAPORAN: SIGIT EKA YUNANDA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus terkait produk minuman yang sempat viral diberitakan beberapa waktu terakhir dinyatakan sebagai kesalahpahaman dan sama sekali tidak terkait dengan zat tidak layak konsumsi.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan izin edar dan konsumsi terkait dengan produk makanan menegaskan bahwa setiap produk makanan yang telah tersertifikasi oleh BPOM adalah layak konsumsi dan tetap terus dipantau bahkan saat produk tersebut sudah diedarkan ke pasaran (Post Market).
Saat ditemui RIAUONLINE.CO.ID, di BBPOM Riau pada Rabu, 3 Oktober 2018, Kepala Seksi Sertifikasi POM Riau, Evi mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman khususnya jenis kemasan.
"Konsumen harus cerdas, perhatikan produk yang mau dibeli. lihat kemasannya, jika rusak jangan dibeli. Lihat juga label yang disertakan, apakah layak dikonsumsi anak-anak atau ibu hamil, dikhawatirkan ada efek samping yang tidak sesuai dengan kondisi fisik konsumen dan bukan berarti mengandung bahan berbahaya," imbau Evi.
Baca Juga: BBPOM Riau: Torpedo Layak Konsumsi
BPOM secara kelembagaan terus menjaga kelayakan produk-produk makanan dan minuman yang diedarkan di pasaran dengan mewajibkan sertifikasi produk bagi makanan dan minuman tiap 5 tahun sekali.
Namun demikian, masih ada saja makanan dan minuman kemasan baik dalam maupun luar negeri yang tidak melewati sertifikasi BPOM namun dijual di pasaran. Seperti, makanan produksi luar negeri yang tidak tersertifikasi BPOM acapkali ditemukan dan dijual di daerah perbatasan atau yang mudah terakses negara tetangga.
Untuk menjamin keamanan produk-produk di pasaran, BPOM melakukan penindakan mulai dari meminta penghentiaan peredaran produk bahkan pemusnahan produk bila terjadi pelanggaran berat.
Klik Juga: Torpedo Sebabkan Pelajar di Pekanbaru Sayat Tangan, Itu Minuman Apa Sih?
Namun masyarakat selaku konsumen harus sangat jeli untuk menilai produk yang akan dikonsumsinya. Perhatikan apakah produk kemasan yang akan kita konsumsi telah tersertifikasi BPOM dengan menyertakan kode MD untuk produk Indonesia, Kode ML untuk produk luar, dan PIRT untuk industri rumahan.
Selain itu, perhatikan juga kemasan, tanggal kadaluarsa, serta komposisi dan efek samping produk untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id