RIAUONLINE, PANGKALAN KERINCI - Kasus bentrokan yang mencekam di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kabupaten Pelalawan pada April 2018 lalu, disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa 25 September 2018 sore.
Sidang yang dimulai pukul 16.15 wib ini dihadiri sekitar dua puluhan masyarakat Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga.
Mereka ingin menyaksikan persidangan para terdakwa baik kasus pengeroyokan maupun pengancaman yang keduanya diproses polisi sampai disidangkan.
Masyarakat Toto Jaya yang terdiri dari laki-laki, perempuan, orangtua, serta anak-anak itu sudah tiba sejak siang hari. Mereka menempuh perjalanan ratusan kilometer dari kampungnya yang bertetangga dengan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Jarak tempuh sekitar enam jam tak menyurutkan mereka untuk tiba di Pangkalan Kerinci dan mengikuti persidangan sampai malam hari.
Melihat banyaknya warga datang, Polres Pelalawan atas koordinasi pihak pengadilan menerjunkan personil Satuan Shabara bersenjata lengkap untuk mengamankan di luar ruang sidang, ditambah dengan petugas pengawal tahanan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keributan dan kericuhan yang terjadi.
Sementara itu, sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Nelson Angkah SH MH, didampingi Rahmad Hidayat Batubara SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota.
Sidang kedua ini mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi mata pada saat kejadian.
Saksi korban bernama Iwan Ginting dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, beserta dua orang lainnya.
Pemeriksaan pertama terhadap saksi Iwan Ginting yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pengancaman yang terjadi di lokasi serupa.
Iwan merupakan korban atas pengeroyokan yang dilakukan ketiga terdakwa, Ruben Surbakti, Sugianto, dan Jhonson Marbun. Bahkan harta benda milik Iwan bakar oleh para pelaku bersama kawan-kawannya pada saat kejadian.
"Kerugian saya berkisar 150 juta lebih pak. Ada dua sepeda motor, dua unit mobil, dan rumah saya," beber Iwan Ginting saat diperiksa majelis hakim.
Iwan menceritakan kronologis kejadian hingga terjadi pengeroyokan serta pembakaran rumah, mobil, serta sepeda motor miliknya oleh para pelaku.
Semua berawal dari gerbang penghubung atau ampang-ampang yang ada di Dusun Toro Jaya yang dikelola Iwan bersama teman-temannya.
Hingga terjadi perselisihan dengan Ruben Surbakti dan kawan-kawannya dan berujung pada tindak pidan tersebut, ditangani Polres Pelalawan.
Usai pemeriksaan saksi yang menelan waktu sekitar 3 jam lebih, sidang ditutup dan dilanjutkan Selasa 2 Oktober 2018 pekan depan. (****)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Onli