Relawan Berkampanye Bisa Dibubarkan, Kecuali...

BAWASLU-Ilustrasi.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyatakan pihaknya akan membubarkan setiap relawan yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pembubaran paksa akan dilakukan pihaknya apabila relawan tidak memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan kampanye.

"Relawan berkampanye juga ada aturan, mereka harus melaporkan ke KPU satu hari sebelum kampanye," ujar Rusidi, Senin, 24 September 2018.

Baca Juga: Jelang Pengukuhan di Duri, RN-PAS Serahkan SK 12 Kecamatan Pekanbaru

Saat ini, kata Rusidi, proses Pemilu sudah memasuki tahap kampanye, sehingga tidak ada lagi istilah deklarasi dukungan.

"Makanya kalau ada orang per orang berkampanye, dia harus mendapat payung hukum dari capres ataupun tim capres yang ia dukung," jelasnya.



Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye juga harus dikantongi oleh para relawan jika ingin berkampanye di lapangan luas.

Klik Juga: 30 September, Prabowo-Sandi Akan ke Duri

Struktur organisasi relawan juga harus jelas dan sudah diketahui oleh capres maupun tim capres yang didukung, dibuktikan dengan adanya SK.

"SK nya harus ada, kalau tidak ada beberapa hal di atas, kita akan bubarkan karena itu namanya kampanye ilegal," tutup Rusidi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id