Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat, 14 September 2018.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu di kantor Bawaslu Riau jalan Adisucipto, Pekanbaru, Jumat, 14 September 2018.
Untuk diketahui, pada tanggal 7 September 2018 lalu, Bakal Caleg DPD atas nama Syintia Dewi menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.
Pasalnya, KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 tahun.
Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 15.30 WIB pelapor dan terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi menyampaikan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU.
Dasar putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada dia, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.
Ketua Majelis Sidang Gema Wahyu Adinata membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan atau putusan sidang.
Dalam kasus ini, Majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan di tindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru.