RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis mengatakan saat ini lembaga anti rasuah itu masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia mengatakan sejauh ini, perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Selanjutnya, apabila BPK menyatakan telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, maka penyidik akan melakukan pengembangan termasuk penetapan tersangka lainnya.
"Jika audit BPK tersebut sudah selesai, maka (dilakukan) proses lebih lanjut di penyidikan ini. Terus pengembangan pada pelaku lain akan lebih memungkinkan dilakukan," kata Febru.
Sementara menunggu finalisasi dari BPK, dia menuturkan penyidik terus mendalami terkait proyek tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik KPK diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Muhammad Nasir yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai. Satu tersangka lagi yakni, Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan proyek tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak luput dari pemeriksaan. Begitu juga sejumlah legislator dan kalanga pejabat pemerintahan setempat lainnya.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. (**)