RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Bidang Kelautan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Huri Agusfriandi memenuhi panggilan penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Huri yang mengenakan kemeja batik warna coklat tersebut diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru, Kamis 13 September 2018.
Ia tampak mulai hadir di lokasi pemeriksaan, lantai dua gedung Brimob sejak pagi dan selesai diperiksa pada Kamis sore. Pria berbadan besar tersebut sempat dua kali keluar dari gedung pemeriksaan untuk menunaikan shalat Zuhur dan Ashar.
Namun, pada dua kesempatan itu Huri lebih memilih bungkam kepada awak media perihal pemeriksaan dirinya. Dia sama sekali enggan berkomentar meski awak media yang telah menunggunya beberapa kali melontarkan pertanyaan kepadanya.
Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media di Pekanbaru mengatakan lembaga anti rasuah itu memeriksa dua orang saksi hari ini. Febri tidak merincikan saksi yang diperiksa tersebut. Dia hanya menuturkan saksi yang diperiksa dari kalangan pejabat dan swasta.
"Dua saksi kami agendakan diperiksa di kantor Brimob Polda Riau hari ini, dari unsur swasta dan kepala bidang," katanya.
Febri mengatakan kedua saksi tersebut dimintai keterangan untuk tersangka Muhammad Nasir. Menurutnya, penyidik sedang mendalami kasus tersebut sebelum perkara ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya.
"Diperiksa untuk MNS (Muhammad Nasir). Penyidik perlu mendalami terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Huri sendiri diketahui menjabat sebagai Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis saat proyek tahun jamak itu berlangsung. Selain itu, dalam kasus tersebut Huri merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.
Sementara seorang saksi lainnya dari kalangan swasta belum diketahui identitasnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, Bupati Bengkalis Amril Mukminin tak luput dari pemeriksaan. Begitu juga sejumlah legislator dan kalanga pejabat pemerintahan setempat lainnya.
Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, Muhammad Nasir, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Penyidik KPK juga diketahui sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.
KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.
Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.(**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id