RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau membidangi pendidikan mendesak Pemerintah Pusat melalui Kemenristekdikti untuk segera memilih rektor baru Universitas Riau (UR).
Seperti yang diketahui, masa jabatan rektor yang saat ini dipegang oleh Aras Mulyadi sudah habis sejak 9 September lalu. Namun hingga kini proses pemilihan rektor baru belum juga tuntas.
Anggota Komisi V Husaimi Hamidi mengatakan posisi rektor sangat penting dalam suatu universitas, dan harus secepatnya diganti apabila sudah habis masa jabatan.
"Akan berbahaya tentu efeknya apabila jabatan rektor kosong, walaupun ada Plt dan para wakil rektor," ungkap Husaimi, Rabu, 12 September 2018.
Apalagi, saat ini minat belajar masyarakat Riau untuk menuntut ilmu di perguruan tinggi sudah tinggi.
"Lihat saja, kampus-kampus bertambah dan jumlah mahasiswa meningkat setiap tahunnya," tambahnya.
Diingatkan Husaimi, pihak pusat terutama Kemenristekdikti harus profesional jangan terkesan menutup-nutupi proses pemilihan rektor baru ini.
"Kalau seperti ini kan kita menduganya ada kepentingan politik di belakangnya," tutupnya.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelembagaan mahasiswa se-lingkungan Universitas Riau menggelar aksi di gedung rektorat Universitas Riau.
Koordinator lapangan (Korlap) pada aksi ini dipimpin oleh Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNRI, yakni Popo Haryanto.
Aksi ini dilandasi oleh keresahan Mahasiswa terhadap penundaan pemilhan Rektor Universitas Riau oleh Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)
“Seharusnya pemilihan Rektor sudah selesai pada tanggal 11 Juli 2018, namun pada tanggal 5 Juli 2018 Universitas Riau menerima surat dari Kemenristekdikti untuk dapat menunda pelaksanaan pemilihan rektor karena proses penelusuran rekam jejak calon rektor belum selesai," ujarnya.
Alasan ini, katanya bisa kita terima, namun pada tanggal 6 Agustus 2018 Universitas Riau menerima surat dari Kemenristekdikti yang menyatakan bahwa proses penelusuran dan rekam jejak calon Rektor sudah selesai, dan pemilihan Rektor dapat dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2018.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 2018 kembali diterima surat dari Kemenristekdikti yang menyatakan bahwa pemilihan Rektor Universitas Riau ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sedangkan masa jabatan rektor akan habis pada 9 September 2018, yang berarti 3 hari lagi.
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 19 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemilihan rektor harus sudah selesai sekurang-kurangnya 14 hari sebelum masa jabatan rektor usai, namun sampai sekarang pemilihan rektor belum juga dilaksanakan, padahal tidak ada alasan lagi untuk menundanya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id