RIAUONLINE, PEKANBARU - Tersiar kabar maraknya perpindahan ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Riau dari jabatan semula (struktural) menuju fungsional.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan tidaklah mudah.
Selain harus memiliki kompetensi dan skil yang mempuni, seorang ASN juga harus mendapatkan izin dan restu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
"Meskipun kita melihat tren ke fungsional itu meningkat, tapi itu sesuai dengan Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) seorang ASN," katanya sabtu, 8 September 2018.
Sehingga, dipastikannya bahwa seorang ASN tidak akan berpindah jabatan dengan mudahnya tanpa ada ketersediaan dari Anjab serta ABK yang tersedia.
"Banyaknya beralih dari struktural ke fungsional juga sebuah kebebasan ruang yang dimiliki oleh ASN itu sendiri. Karena kita diberi pilihan. Bisa saja di jabatan sebelumnya mereka sudah jenuh," jelasnya.
Pemerintah provinsi Riau tengah gencar-gencarnya melantik pejabat fungsional. Baru-baru ini saja, sebanyak 96 orang berpindah jabatan dari struktural menuju ke fungsional.
Jabatan ini dibutuhkan karena mampu menyelesaikan tugas pokok sebuah organisasi seperti menjabat sebagai guru, dosen, dokter, peneliti, analisis kebijakan sampai penguji kendaraan bermotor.
Berbeda dari jabatan struktural dimana jelas berada dalam sebuah struktur organisasi seperti sekretaris daerah, kepala biro hingga dinobatkan menjadi staf ahli.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id