RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim guna menyelidiki dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kepala Seksi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Selasa, 4 September 2018, menjelaskan tim Ditjen Gakkum KLHK dari Jakarta langsung turun ke kawasan HLBB hari ini.
"Ditjen Gakkum dari Jakarta langsung ke lokasi kemarin (Senin). Kita lakukan pendampingan," katanya.
Edo, demikian akrab disapa mengatakan kunjungan lapangan ke lokasi areal HLBB tersebut guna memastikan dugaan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan sawit di sana, PT Mulia Agro Lestari.
"Masih verifikasi, belum pidana," ujar Edo.
Lebih jauh, Edo juga belum dapat memastikan berapa lama tim Ditjen Gakkum KLHK akan berada di lokasi tersebut. Kendati demikian, dia berjanji akan segera mempublikasikan jika hasil kunjungan lapangan tersebut selesai dilakukan.
Hutan Lindung Bukit Betabuh merupakan kawasan hutan lindung yang secara administratif terletak di dua Provinsi, yaitu di Provinsi Riau dan sebagian kecil di Provinsi Jambi.
Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung karena menjadi koridor penghubung antara Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling (SM BRBB). Secara geografis, Hutan Lindung Bukit Betabuh berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Bukit Betabuh ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 73 Tahun 1984. Pada awal penetapannya, kawasan ini memiliki luasan sebesar 82.300 Ha. Namun saat ini tutupan hutannya hanya tinggal 25.000 hektare. Sementara 57.300 hektare lainnya sudah rusak akibat perambahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, kawasan itu merupakan salah satu habitat bagi berbagai satwa langka, salah satu diantaranya adalah Harimau Sumatera.
Salah satu perusahaan yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung itu adalah PT Mulia Agro Lestasi (MAL). Perusahaan itu disebut melakukan tindakan perambahan lahan konservasi Bukit Betabuh, Desa Pauh Peranap, Kecamatan Peranap, hingga mencapai lebih dari 3.000 hektare.
Eduwar mengaku dirinya telah mendapat informasi dugaan perambahan tersebut sejak awal pekan lalu. Namun, dia menuturkan pihaknya tidak langsung melakukan penindakan karena sejatinya kewenangan penegakan hukum ada di pemerintah daerah setempat.
Meski begitu, dia memastikan apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan penindakan, maka Pemerintah Pusat akan segera menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut.
"Katakan bila Provinsi tidak sanggup atau tidak melakukan, maka tentunya pemerintah pusat bertanggung jawab menyelesaikan itu. Artinya kami," jelasnya. (**)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id