RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aktivis Islam, Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, setelah aksinya menguasai mikropone pesawat di Pekanbaru beberapa hari lalu, yang dinilai arogan sudah melanggar Undang-Undang Penerbangan.
Untuk itu, Ind Police Watch (IPW) mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau segera mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat itu. Menurut IPW, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan sebab dapat menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, dan berujung ancaman bagi keselamatan penerbangan.
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum," tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca Juga: Kasus Neno Warisman, Polda Riau Dianggap Tidak Netral
Neta menyebutkan aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Polda Riau, lanjutnya, harus segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat izin, kru pesawat yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," kata dia.
Klik Juga: Diperlakukan Seperti Kriminal, Neno Warisman: Apa yang Salah?
IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.
"Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan," jelasnya.
IPW juga berharap tokoh-tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id