LAM Riau: Deklarasi #2019GantiPresiden Tak Langgar UU

Ilustrasi-Gerakan-2019ganti-presiden.jpg
(METRONEWS.COM)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Syahril Abu Bakar menilai bahwa aksi deklarasi #2019GantiPresiden bukan merupakan bentuk pelanggaran.

Menurutnya, aksi massa yang akan diselenggarakan di tugu Pahlawan Pekanbaru, 26 Agustus 2018 itu tidak melanggar Undang-Undang.

"Tidak ada satupun diantara mereka yang melanggar undang-undang. Baik yang pro maupun kontra. Itu semua telah kita kaji," katanya Jumat, 24 Agustus 2018.

Baca Juga: Kapolda Riau: Deklarasi #2019gantipresiden, Batalkan

Tambahnya, aksi deklarasi #2019GantiPresiden seharusnya didukung oleh masyarakat Riau karena pendukung aksi yang sejalan dengan calon petahana, Joko Widodo sudah mengambil langkah lebih awal.

"Sedangkan yang mendukung presiden beberapa waktu yang lalu saja kan sudah jalan. Sesuai dengan adat Melayu, berikanlah kesempatan untuk yang mendukung ataupun tidak," jelasnya.



Klik Juga: Deklarasi #2019GantiPresiden, Bawaslu: Kita Tak Berwenang Melarang

"Silakan karena teman yang mendukung kembali Joko Widodo kan tidak mengganggu. Kalau tidak mengganggu kan tidak terjadi pro dan kontra. Saya kira itu akan damai-damai aja," tegasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id