RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengamat Hukum Mexsasai Indra menilai deklarasi 2019 Ganti Presiden sah-sah saja untuk dilakukan. Bahkan aksi seperti ini pun sudah diatur dalam perundang-undangan.
Seperti yang terkandung dalam UUD 1945, membolehkan setiap warga negaranya menyampaikan pendapatnya di depan umum.
Namun, dalam menyampaikan pendapat itu ada instrumen izin sehingga hal ini perlu diberitahukan kepada aparat penegak hukum.
"Agar pendapat tersebut tidak berbenturan kepentingan orang lain harus ada izin, sehingga tidak terjadi konflik yang akhirnya ada tindakan main hakim sendiri nanti," jelasnya.
Dosen Hukum Universitas Riau ini juga mengingatkan ada batasan yang harus diperhatikan. Yakni harus menghormati hak-hak pribadi perseorangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Jangan sampai deklarasi seperti ini masuk pada wilayah yang bertentangan dengan norma hukum yang ada, misalnya fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap Mexsasai, Selasa, 21 Agustus 2018.
Kalau yang dikritik terkait kebijakan pemerintahan, kata Mexsasai, itu sudah menjadi konsekuensi jabatan publik.
"Sudah hukum kekuasaan lah, bahwa penguasa dikontrol kekuatan oposisi," tambahnya.
Sedangkan terkait tudingan indikasi makar dalam deklarasi tersebut, Mexsasai membantahnya. Ia menyebut Deklarasi 2019 Ganti Presiden tidak ada unsur menggulingkan penguasa yang sah.
"Ini bukan makar, tapi lebih kepada penciptaan perspektif publik saja, kubu pak Jokowi juga bisa buat kegiatan serupa. Misalnya deklarasi 2019 2 periode, atau deklarasi 2019 tetap Jokowi," ulasnya.
Aksi tandingan seperti ini, sebut Mexsasai sudah terjadi di media sosial dimana kedua kubu cukup militan dalam berperang hashtag antara #2019GantiPresiden dengan hastag #2019Tetap Jokowi.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id